Prosedur pembuatan
e-KTP adalah:
a.
Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
b. Datanglah dengan
membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke
Keluarahan/Desa setempat.
c. Ambil nomor antrian di
loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa
surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
d. Petugas akan
memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda
dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir
F1.01.
e. Bubuhkan tanda tangan
anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak
berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan
dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
f. Lakukan pemindaian
retina pada alat yang telah disediakan.
g. Pastikan Surat
Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
h. Tunggu proses
pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu
dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Fungsi dari e-KTP menjadi beberapa, berikut adalah fungsi
e-KTP:
a. Sebagai
identitas jati diri
b. Berlaku
nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokaal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening bank, dan sebagainya
c. Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP
d. Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
a. Berusia
17 tahun
b. Menunjukkan
surat pengantar dari Kepada Desa
c. Mengisi
formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem
informasi administrasi kependudukan)
d. Foto
kopi Kartu Keluarga (KK)













0 komentar:
Posting Komentar