Surat Pengantar Pembuatan E-KTP


Prosedur pembuatan e-KTP adalah:
a.    Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
b.    Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
c.  Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
d.   Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
e.    Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
f.     Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
g.    Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
h.   Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.


Fungsi dari e-KTP menjadi beberapa, berikut adalah fungsi e-KTP:
a.    Sebagai identitas jati diri
b.  Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokaal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya
c.    Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
d.   Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
a.    Berusia 17 tahun
b.    Menunjukkan surat pengantar dari Kepada Desa
c.   Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem  informasi administrasi kependudukan)
d.    Foto kopi Kartu Keluarga (KK)



0 komentar:

Posting Komentar