Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Merasa pendapatannya sebagai petani belum bisa memenuhi kebutuhan, pria 30 tahun ini mengaku terpaksa mencari sumber pemasukan lain dengan menjual kupon judi togel.
Dialah Edi Mulyanto, warga Desa Jragung, Karangawen, Demak. Pria 32 tahun itu mulai berbisnis togel sejak sepuluh bulan lalu di rumahnya.
"Saya diajak teman saya untuk jualan (togel) di rumah, komisinya 30 ribu sampai 40 ribu dalam sehari," terang Edi, Rabu (18/1/2017).
Komisi itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Edi sadar perbuatannya melanggar hukum, namun menurutnya ia tidak punya pilihan lain.
Senin (9/1/2017) lalu ia terpaksa digelandang ke Polres Demak lantaran tertangkap sedang menjual togel. Dari tangannya diamankan barang bukti sebesar Rp 250 ribu, empat bendel rekapan penjialan nomor, satu buah pena, dan satu lembar kertas karbon.
Kini, Edi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (*)
0 komentar:
Posting Komentar