Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
a.
Kepala Keluarga
(lembar pertama)
b.
Ketua Rukun Tetangga
(lembar kedua)
c.
Kepala Desa (lembar
ketiga)
d.
Suku Dinas (lembar
keempat)
Setiap terjadi perubahan
data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan
kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan
persyaratan :
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
KK lama
c.
Foto kopi dan asli
surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d.
Foto kopi dan asli
Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e.
Surat Keterangan
Pindah bagi penduduk yang pindah
f.
Foto kopi dan asli
kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan
tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu
keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala
Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga
maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk/ pemohon
c. Kartu Keluarga lama
d. Foto kopi dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e. Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
f. Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).













0 komentar:
Posting Komentar