Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan funsi dalam Pemerintahan Desa Cangkringan sebagai berikut:
1. BPD adalah untuk memperkuat penyelengaraan Pemerintahan Desa memadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila
2.  Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
3.   Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa
4.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
5. Menggali, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.     Rapat bersama Pemerintah Desa

7.   Membuat laporan kepada Pemerintah Desa dan melaporkan pengelolaan keuangan setiap akhir tahun

0 komentar:

Posting Komentar