Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan
pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta
Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari
sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi
daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6
tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan funsi dalam Pemerintahan Desa Cangkringan
sebagai berikut:
1. BPD
adalah untuk memperkuat penyelengaraan Pemerintahan Desa memadai perwujudan
partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan
Pancasila
2. Menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat
3. Membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa
4. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
5. Menggali,
menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6. Rapat
bersama Pemerintah Desa
7. Membuat
laporan kepada Pemerintah Desa dan melaporkan pengelolaan keuangan setiap akhir
tahun












0 komentar:
Posting Komentar