Di
Desa Cangkringan, Sekretaris Desa biasa disebut dengan Carik. Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai
sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1.
Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau
sederajat
2.
Mempunyai pengetahuan tentang teknis
pemerintahan
3.
Mempunyai kemampuan di bidang administrasi
perkantoran
4.
Mempunyai pengalaman di bidang administrasi
keuangan dan di bidang perencanaan
5.
Memahami sosial budaya masyarakat setempat
6.
Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris
daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa,
sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris
desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan,
pembangunan, dan ke-masyarakatan
2.
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina
kepala urusan
3.
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada
Kepala Desa
4.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan,
dan pelaporan
2.
Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang
dilakukan oleh perangkat desa
3.
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
4.
Penyiapan program kerja dan pelaporannya.












0 komentar:
Posting Komentar